Marabahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, Inspektorat Kabupaten Barito Kuala meluncurkan inovasi JUMARIANTO (Jumat Memilah Arsip Inspektorat Kabupaten Barito Kuala).
JUMARIANTO merupakan gerakan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum'at dengan melibatkan pegawai Inspektorat Kabupaten Barito Kuala untuk melakukan penataan, pemilahan, pengelompokan, dan penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun budaya sadar arsip di lingkungan kerja sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran.
Melalui inovasi ini, arsip yang sebelumnya tersimpan secara beragam ditata kembali berdasarkan klasifikasi, retensi, dan nilai gunanya sehingga memudahkan proses pencarian dokumen, pengamanan informasi, serta mendukung kebutuhan pengawasan dan pemeriksaan. Pengelolaan arsip yang baik juga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa JUMARIANTO tidak hanya berfokus pada penataan dokumen fisik, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, alat bukti pertanggungjawaban, dan memori organisasi yang harus dijaga keberadaannya.
Selain meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, kegiatan ini juga mendukung implementasi transformasi birokrasi dan digitalisasi administrasi melalui penyiapan arsip yang tertata dan siap untuk dialihmediakan ke dalam bentuk digital. Pengelolaan arsip yang tertib terbukti mampu meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat akses informasi, serta memperkuat akuntabilitas organisasi.
Dengan semangat “Arsip Tertata, Pengawasan Berkualitas, dan Pelayanan Semakin Optimal”, inovasi JUMARIANTO diharapkan menjadi budaya kerja berkelanjutan yang mampu mendukung terciptanya Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang profesional, modern, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.