Home Halaman
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat.
Berdasar Perubahan Struktur organisasi dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 tahun 2021,- tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja Inspektorat bahwa Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan umum khususnya perumusan kebijaksanaan dan pembinaan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan seluruh urusan bidang pemerintahan didaerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Inspektorat Daerah
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Inspektorat Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan administrasi inspektorat, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat.