Home Halaman

SEJARAH SINGKAT INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO KUALA


SEJARAH SINGKAT INSPEKTORAT KABUPATEN BARITO KUALA

Inspektorat Wilayah Kabupaten Barito Kuala yang disebut dengan Itwilkab, merupakan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP), dibentuk pertama kali berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya. 

Pada saat era reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu mulai tahun 2001 Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya diatur dengan Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sejalan dengan itu, Inspektorat Wilayah Kabupaten Barito Kuala berubah nomenklatur menjadi Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Satuan Organisasi Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Barito Kuala Lembaran Daerah Nomor 31 Tahun 2000 Seri D No Seri 26. Dalam kedudukannya sebagai salah satu perangkat daerah, Badan Pengawasan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten di bidang pengawasan, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Seiring dengan perubahan paradigma yang menyertai proses reformasi, isu hangat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah pengawasan terhadap kinerja pelayanan pemerintahan. Banyak hal yang berkaitan dengan kinerja pemerintah, salah satunya adalah pengawasan. Pada Franle birokrasi, mekanisme pengawasan interal pemerintah adalah oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seperti inspektorat provinsi/Kab/Kota dan mekanisme penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). 

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Kuala adalah untuk menilai proses dan realisasi suatu kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi demikian selaras dengan perubahan paradigma yang semula hanya sebagai “Wacthdog” kemudian menjadi konsultan (quality insurance). Perubahan Paradigma ini menuntut perbaikan kinerja dan kompetensi APIP yang ada di Inspektorat Kabupaten Barito Kuala. Selanjutnya sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, maka nomenklatur Badan Pengawasan Daerah dikembalikan lagi menjadi Inspektorat yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten yang tertuang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008. 

Dijelaskan dalam Perda tersebut bahwa kedudukan Inspektorat merupakan unsur penunjang pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan secara tegas dinyatakan Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Kemudian pada tahun 2010 Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang merupakan lembaga teknis didaerah, dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Satuan Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2010. 

Seiring dengan berkembangnya pemerintahan didaerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka Inspektorat daerah merupakan salah satu Satuan Organisasi Pemerintah Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang tertuang dalam lembaran daerah nomor 34 Tahun 2016.