Marabahan - Inspektorat Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat Pembahasan Penyusunan dan Penyelarasan Perjanjian Kinerja Inspektorat Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025. Kegiatan rapat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Barito Kuala Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec.Dev., CGCAE., CFrA. yang didampingi oleh Sekretaris dan Kasubbag di Aula Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Kamis (09/01).
Pada setiap awal Tahun Anggaran Satuan Kerja/Instansi Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Perjanjian Kinerja, yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja (komitmen tertulis Rencana Kerja yang akan dicapai). Salah satu tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya. Penetapan target pada Perjanjian Kinerja Eselon 2 dan 3 merupakan kegiatan yang menjadi tanggungjawab masing-masing Eselon.